Kategori: bandung

  • Pansus 6 Segera Bahas Pengamanan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bandung

        Bandung, VN – Panitia Khusus (Pansus) 6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung segera memulai pembahasan terkait penggunaan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) demi mengamankan barang milik daerah (Aset) Kota Bandung.

    Pembahasan yang segera dilakukan Pansus 6 DPRD Kota Bandung yakni Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah sekaligus mengesahkan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
    Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., menjelaskan, regulasi yang kuat adalah salah satu bentuk upaya dari Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan pelayanan pengelolaan aset atau barang milik daerah Kota Bandung.
    Kondisinya saat ini barang milik daerah atau aset belum semuanya bersertifikat atau belum tersertifikasi.
    “Ternyata barang milik atau aset ini tersebar hingga ke berbagai pelosok di Kota Bandung,” kata Folmer, saat menjadi narasumber talk show Obrolan Plus Solusi (OPSI), di Studio PRFM, Selasa 19 Maret 2024.
    Menurut Folmer, pengamanan terhadap aset atau barang milik daerah Kota Bandung belum cukup layak. Fenomena yang terjadi di lapangan, DPRD Kota Bandung sering melihat masih banyak pihak-pihak lain yang menguasai barang milik Kota Bandung.
    “Ada pihak yang menempati dan membangun tanpa seizin Pemerintah Kota Bandung. Ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi kami. Agar segera dilakukan penanganan, berkaitan dengan sertifikasi dan pengamanan aset yang akan berdampak pada sistem pengelolaan aset atau barang milik daerah,” kata Folmer. (sumber:dprd.bdg)

  • Bandung Masih Diguyur Hujan, BMKG Imbau Warga Waspada Bencana Hidrometeorologi

        Bandung, VN – Kota Bandung beberapa hari ke depan diguyur hujan hingga angin kencang tidak seperti biasanya. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap cuaca ekstrim dengan intensitas hujan cukup tinggi.

    “Untuk saat ini di wilayah Bandung Raya, khususnya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi masih dalam periode musim penghujan di Maret ini. Bahkan secara klimatologinya, Kota Bandung masih dalam periode puncak musim hujan,” kata Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandung, Teguh Rahayu kepada Humas Bandung.
    Menurutnya, beberapa hari ini terasa angin kencang ditambah hujan yang sering terjadi mulai pagi hari.
    “Beberapa hari ini, angin terasa kencang juga hujan lebih sering terjadi mulai pagi hari. Apakah ini penyebabnya? Terpatau saat ini pusat tekanan rendah di Samudera Hindia Selatan Jawa. Kemudian juga ada sirkulasi siklonik di utara Australia dan konfergensi memanjang melewati Jawa Barat,” bebernya.
    “Sebetulnya hal ini sebabnya peningkatan awan hujan lebih intens di wilayah Jawa Barat termasuk Bandung Raya,” tambahanya.
    Ia mengungkapkan, saat ini kecepatan angin pun sangat tinggi dibandingkan biasanya. Di wilayah Jawa Barat mulai 5 – 50 kilometer per jam. Bahkan kecepatan angin di pesisir pantai selatan lebih kencang (angin) dari itu.
    Sedangkan di Kota Bandung sendiri pada tanggal 12 Maret lalu mencapai maksimal 25 kilometer perjam.
    “Cukup kencang, jika banding rata-rata biasanya antara 5-20 km perjam,” beber Rahayu.
    Rahayu memprediksi, hujan masih akan terjadi di kawasan Kota Bandung dalam waktu beberapa hari ke depan. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di luar rumah.
    “Bulan Maret ini periode puncak musim penghujan, intensitas ringan hingga lebat itu berpotensi terjadi. Waspada bencana hidrometeorologi yaitu bencana faktor utamanya dari curah hujan, banjir, pergerakan tanah ,longsor, pohon tumbang dan jalan licin,” kata Rahayu.
    Jika beraktivitas di luar rumah, dianjurkan untuk membawa payung, jas hujan dan berteduh di tempat yang aman.
    “Jika hujan, jangan berteduh di bawah pohon besar,” imbaunya. (sumber:dskoinfo.bdg)
  • Pj Wali Kota Bandung Tunjuk Hikmat Ginanjar Jadi Plh Sekda

        Bandung, VN – Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menunjuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Jumat 15 Maret 2024.

    Bambang mengatakan, penunjukan Plh Sekda ini untuk menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan baik.
    “Beliau merupakan ASN senior di Pemerintah Kota Bandung. Saya berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan pelayanan publik prima bagi masyarakat,” kata Bambang.
    Sebagai informasi, Hikmat Ginanjar lahir di Bandung tahun 1964. Ia merupakan lulusan S2 Ilmu Pemerintahan.
    Saat ini, Hikmat Ginanjar merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung sejak 2019 sampai sekarang. Hikmat juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Bandung Periode 2023-2027.
    Sebelumnya Hikmat juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
    Selain itu, Hikmat juga pernah menjabat sebagai Camat Sumur Bandung dan Astanaanyar.
    Di bawah kepemimpinan Hikmat Ginanjar, Dinas Pendidikan Kota Bandung banyak menorehkan penghargaan salah satunya meraih penghargaan pemenang terkait Adoption Rate Platform Merdeka Mengajar (PMM) tertinggi di Jawa Barat. Penghargaan diberikan pada acara memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2023 yang digagas oleh Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat. (sumber:dskoinfo.bdg)
  • Jangan Lupa! Besok Ada Vaksin Rabies dan Sterilisasi Kucing Liar

        Bandung, VN – Wargi Bandung, jangan lupa besok, Sabtu 16 Maret 2024 akan diselenggarakan Vaksin Rabies dan Sterilisasi Kucing Liar di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung.

    Bagi yang sudah mendaftar, bisa menyiapkan syarat dan ketentuannya hingga menyiapkan hewan untuk persiapan esok hari. Kegiatan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
    Adapun pelaksanaannya pada pukul 09.00 WIB – selesai dengan target kuota untuk vaksin rabies 250 ekor dan sterilisasi kucing liar sebanyak 130 ekor.
    Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung, Wilsandi Saefuloh menyampaikan, agenda vaksin dan sterilisasi merupakan kegiatan bagian dari kewaspadaan.
    “Memang vaksin ini bagian prioritas dan bagian kewaspadaan penyakit rabies di Kota Bandung,” ungkapnya saat dihubungi Humas Bdg.
    Ia mengungkapkan, khusus sterilisasi, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk pengendalian hewan liar di lingkungan masyarakat.
    “Kita upayakan ini agar tidak tersebar penyakit, juga steril ini penting. Apalagi tidak ada pemiliknya,” tutur Wilsandi.
    Adapun syarat sterilisasi kucing:
    1. Wajib daftar terlebih dahulu
    2. Upload video penangkapan kucing di H-1 dan pelepasan kucing dalam bentuk reels instagram
    3. Memiliki KTP Kota Bandung
    4. Minimal usia 6 bulan atau jika berat sudah 1,5 kg
    5. Kondisi sehat
    6. Khusus untuk kucing liar domestik/lokal (bulu pendek)
    7. 1 orang hanya bisa mendaftar 1 kucing
    8. Kucing tidak sedang menyusui dan tidak bunting
    Syarat vaksin rabies:
    1. Khusus bagi pemilik ber-KTP Kota Bandung
    2. Isi 1 google form untuk 1 ekor hewan
    3. 1 KTP maksimal mendaftarkan 5 ekor hewan
    4. Kondisi hewan dalam keadaan sehat
    5. Kucing minimal 4 bulan, berat badan minimal 2 kg 5.
    6. Anjing minimal 4 bulan.
    Sedangkan form pendaftaran untuk steril gratis http://tiny.cc/LAISteril160324.
    Sementara untuk vaksin rabies gratis http://tiny.cc/VaksinGratis160324.
    Kegiatan tersebut bekerja sama dengan The Brady Hunter Foundation, Let’s Adopt Indonesia, PDHI Jawa Barat, Telkom University, Universitas Padjajaran, Voluntrip by Kitabisa, Animonda, perikertas.com dan Caatis.
    Keterangan lebih lanjut, bisa dipantau pada media sosial Iinstagram DKPP Kota Bandung, @bdg.pangan. (sumber:dskoinfo.bdg)
  • Ema Sumarna Mengundurkan Diri, Pelayanan Publik Berjalan Normal

        Bandung, VN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana mengakui jika Ema Sumarna telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung pada Rabu 13 Maret 2024.

    Atas pengunduran diri tersebut, Yayan mengungkapkan, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono telah mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa untuk segera memprosesnya sesuai prosedur.
    “Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya,” tutur Yayan.
    Kendati demikian, Yayan memastikan, sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan. Termasuk sejumlah persiapan menjelang musim mudik dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
    “Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik,” kata Yayan.
    Yayan menerangkan, dengan pengunduran diri Ema, saat ini sejumlah pekerjaan dikoordinasikan kepada para asisten daerah. Sehingga seluruh pekerjaan tetap bisa diselesaikan sesuai rencana.
    Di luar itu, Yayan menegaskan, Pemkot tengah fokus pemenuhan ketersediaan stok kebutuhan pokok tetap terjaga dan aman saat Ramadan dan menjelang Idulfitri.
    “Ketersediaan kebutuhan pokok ini tetap harus tetap terjaga. Arus barang distribusi barang harus secara maksimal,” katanya. (sumber:dskoinfo.bdg)
  • Bazar Sembako di Kantor Bulog Jabar, Ada Beras SPHP Rp10.600!

        Bandung, VN – Ada Bazar Ramadan di kantor Bulog Kanwil Jabar, Jalan Soekarno Hatta No. 711 A, Kota Bandung. Dibuka sejak Rabu, 13 Maret 2024 kemarin, bazar dengan tema ‘Tebar Hikmah Ramadan (THR) Bulog Jabar 2024’ ini akan berlangsung sampai 5 April 2024 mendatang.

    Bazar ini terbuka untuk masyarakat umum dan menyediakan berbagai komoditas. Mulai dari beras, serta bahan kebutuhan pokok lain yang dibanderol dengan harga lebih terjangkau dari pasaran.
    Pantauan Humas Kota Bandung hari ini, Kamis 14 Maret 2024, sejumlah komoditi yang dijual di Bazar Ramadan THR Bulog 2024 antara lain:
    – Beras SPHP Rp53.000
    – Beras Premium Rp74.000
    – Minyak Goreng Rp14.500/liter
    – Gula Rp17.000/kilogram
    – Terigu Rp11.000/kilogram
    Sebagai catatan, untuk pembelian beras medium SPHP, ada pembatasan pembelian maksimal satu orang satu bag per harinya. Sedangkan untuk beras premium, ada pembatasan pembelian maksimal dua pak per orang setiap harinya.
    Selain komoditi yang disebutkan di atas, Bazar Ramadan THR Bulog 2024 juga menghadirkan berbagai produk UMKM. Akun Instagram Bulog Kanwil Jabar memastikan lebih dari 20 UMKM hadir pada bazar ini.
    Sejumlah masyarakat mengaku terbantu dengan hadirnya bazar ini. Yati (37), warga Riung Bandung menyambut positif Bazar Ramadan THR Bulog 2024.
    Menurutnya, ini merupakan salah satu akses bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga murah.
    “Walaupun untuk beras SPHP, katanya baru ada jam 1 siang (pukul 13.00 WIB), tapi saya rasa ini sudah baik. Kami berharap bazar murah seperti ini hadir di lebih banyak tempat,” ujarnya.
    Selain Yati, ada juga Indah, warga Cipagalo yang mencari beras murah lewat bazar ini. Ia menyambut positif kegiatan Bazar Ramadan THR Bulog 2024.
    “Sangat membantu kami yang mencari bahan pangan murah. Sangat membantu,” terangnya.
    Jadwal Bazar Ramadan 2024 yang menjual beras murah dan bahan pangan lain serta hadirkan lebih dari 20 booth UMKM ini digelar setiap Senin hingga Jumat (kecuali hari libur) mulai tanggal 13 Maret sampai 5 April 2024.
    Jam pelaksanaan acara THR Bulog Jabar pada momen bulan puasa Ramadan 1445 H ini selama periode tanggal tersebut pada pukul 09.00 – 16.00 WIB. (sumber:dskoinfo.bdg)
  • Dorong Kesejahteraan Warga, Berikut Pokok Pikiran DPRD di Musrenbang RKPD Kota Bandung Tahun 2025

        Bandung, VN – DPRD Kota Bandung mempunyai harapan yang cukup besar terhadap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025. DPRD berharap rencana pembangunan tahun 2025 dapat lebih mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

    Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dalam sambutannya di Musrenbang RKPD Kota Bandung Tahun 2025, di Hotel Horison, Senin 4 Maret 2024.
    Selain Tedy Rusmawan, turut hadir Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Bandung Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M., Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, para kepala OPD, aparat kewilayahan, serta unsur tokoh masyarakat.
    Tedy Rusmawan menjelaskan, sebagai bagian dari unsur Pemerintah Kota Bandung, DPRD Kota Bandung sangat mendukung penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kota Bandung tahun 2025.
    Perencana di tahap Musrenbang RKPD Tahun 2025 ini, kata Tedy, patut diselaraskan dengan target-target pembangunan jangka panjang menuju pencapaian visi RPJPD akhir tahun 2025, yaitu “Kota Bandung Bermartabat (Bandung Dignified City)”.
    “Guna mewujudkan hal itu semua, diharapkan perencanaan pembangunan daerah dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya,” ujarnya.
    Pokok-Pokok Pikiran
    Tedy mengingatkan kembali sebagaimana disampaikan dalam kick off meeting RKPD Tahun 2025 yang dihelat Desember 2023, bahwa rencana pembangunan tahun 2025 menitikberatkan pada kualitas daya saing sumber daya manusia, terwujudnya reformasi birokrasi yang kapabel, bersih dan akuntabel, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan perekonomian kota dan kelayakan hunian kota.
    Adapun isu prioritasnya adalah kemiskinan penduduk, daya saing ekonomi, inovasi dan kebijakan, optimalisasi infrastruktur digital, daya saing SDM, masalah sampah, kemacetan, banjir dan genangan, wilayah kumuh, serta pengangguran, dapat terlaksana dengan baik dan memiliki azas manfaat yang tinggi terhadap kepentingan masyarakat Kota Bandung. Dari hasil pengawasan DPRD di lapangan, serta masukan dan aspirasi dari masyarakat, DPRD Kota Bandung menghimpunnya menjadi Pokok-Pokok Pikiran sebagai berikut:
    1. Target-target RPJPD yang belum tercapai sampai saat ini harus tetap menjadi prioritas pada RKPD tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025.
    2. Tema RKPD Tahun 2025 yakni “Peningkatan Daya Saing Perekonomian Infrastuktur Kota yang Inklusif Didukung dengan SDM dan Pemerintah yang Andal,” harus menjadi acuan semua pihak dalam menyusun RAPBD tahun 2025.
    3. Sebagai tindak lanjut dari tema tersebut, maka OPD-OPD terkait pemulihan ekonomi, infrastuktur, peningkatan SDM, dan kesejahteraan masyarakat agar ditingkatkan pagu anggarannya.
    4. Terkait dengan pemulihan ekonomi, Pemerintah Kota Bandung agar terus meningkatkan kepedulian kepada KUKM (koperasi usaha kecil menengah & mikro) melalui program kegiatan yang berorientasi pada fasilitasi penguatan permodalan dan pengembangan usaha, termasuk di dalamnya program pendampingan.
    5. Dalam upaya mengurangi angka pengangguran, agar diperbanyak pelatihan-pelatihan yang berorientasi pada dunia usaha dan pengembangan wirausaha serta memperbanyak job fair termasuk untuk para penyandang disabilitas.
    6. Kegiatan padat karya agar terus diperbanyak untuk membantu warga masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan sekaligus menata lingkungan.
    7. Infrastruktur pendidikan (sarana prasarana sekolah) dan kesehatan (puskesmas) yang belum memenuhi standar kelayakan agar menjadi prioritas.
    8. Kelurahan yang masih masuk kategori blank spot dari program zonasi PPDB agar menjadi prioritas dilakukan pembangunan SMP negeri, termasuk mengajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mendapat alokasi pembangunan SMA negeri mengingat sudah 17 tahun tidak ada pendirian SMA baru di Kota Bandung.
    9. Titik-titik banjir yang masih belum terselesaikan dan sudah menahun agar dicari akar permasalahannya dan menjadi prioritas untuk diselesaikan.
    10. Titik-titik banjir di kawasan Jalan Soekarno Hatta atau di wilayah kota yang merupakan lintas kewenangan antarprovinsi atau pusat, agar dilakukan koordinasi secara intensif melalui Badan Pengelolaan Cekungan Bandung (BP Cek Ban).
    11. Permasalahan kemacetan yang semakin terasakan hari ini harus terus diupayakan langkah-langkah penangannya melalui program rekayasa lalu lintas, penambahan ruas jalan, dan optimalisasi tranportasi publik melalui kerja sama antardaerah di kawasan Bandung Raya termasuk dengan BP Cek Ban. Sehubungan adanya informasi dari Kementerian PUPR akan dibangun kembali Bandung Intra Urban Toll Toad (BIUTR) maka Pemkot harus segera merespons secara pro aktif.
    12. Kemacetan di Bandung Timur khususnya kawasan Gedebage harus segera ditangani dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi, salah satunya upaya pembukaan akses tol KM149.
    13. Penanganan sampah di Kota Bandung harus terus dimasifkan berupa peningkatan sarana prasarana, edukasi/sosialisasi Kang Pisman, Kang Empos, magotisasi, maupun penanganan berbasis TPST dengan sistem RDF.
    14. Perlu sinergitas yang lebih baik antarprogram Kang Pisman dan Buruan SAE sehingga penanganan sampah akan lebih optimal dan memiliki nilai pemberdayaan masyarakat.
    15. Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) harus dilakukan melalui program terpadu yang menjadi tanggung jawab bersama dengan melibatkan lintas OPD (Dinsos, Disbudpar, Kesbangpol, dan Satpol PP).
    16. Pemerintah Kota Bandung harus lebih peduli terhadap kaum penyandang disabilitas melalui program dan kegiatan yang berorientasi pada pemberdayaan dan terfasilitasinya sarana prasana publik yang inklusif terlebih lagi tema Musrenbang 2025 tentang Peningkatan Infrastuktur Kota yang Inklusif.
    17. Terkait peningkatan infrastruktur di tingkat RW tetap harus mendapatkan alokasi anggaran yang memadai, mengingat masih banyaknya aspirasi dari masyarakat baik saat reses maupun saat kunjungan lapangan.
    18. Kecamatan dan kelurahan yang merupakan unsur kewilayahan dan sebagai ujung tombak pelaksanaan program kegiatan untuk mendapatkan peningkatan alokasi anggaran, termasuk para RW dan RT agar mendapatkan peningkatan apresiasi dari Pemerintah Kota Bandung.
    19. Program kegiatan di tahun 2025 yang melibatkan pemuda dan perempuan agar difasilitasi secara optimal oleh OPD terkait (Dispora, DP3A, DPPKB).
    20. Untuk mengantisipasi kebencanaaan khususnya Sesar Lembang, Pemerintah Kota Bandung melalui OPD terkait agar menganggarkan program edukasi, sosialisasi dan penyusunan peta kebencanaan.
    21. Walaupun bukan termasuk ke dalam tema sentral Musrenbang Tahun 2025, DPRD meminta agar anggaran penanganan kemiskinan untuk ditingkatkan pagu anggarannya, mengingat angka kemiskinan di Kota Bandung masih cukup tinggi. Termasuk peningkatan anggaran untuk Rutilahu, PSAB di kawasan kumuh, kegiatan padat karya, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan lain-lain.
    22. Aspirasi masyarakat yang melalui Musrenbang, dan reses Anggota DPRD untuk ditindaklanjuti dalam proses perencanaan dan penganggaran 2024, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
    Aspirasi Masyarakat
    DPRD Kota Bandung telah menyampaikan dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini kepada Pj. Wali Kota sesuai amanah dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Tedy Rusmawan mengatakan, dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, kunjungan lapangan, dan lain-lain.
    “Tentunya dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD memiliki peran yang sangat strategis dalam menyusun RKPD karena bersumber langsung dari keinginan masyarakat atas pembangunan yang akan dilaksanakan. Pokok-Pokok Pikiran DPRD telah diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran sehingga sangat penting menjadi pertimbangan dalam menyusun pembangunan Kota Bandung tahun 2025,” tuturnya.
    Tedy menambahkan, berkenaan dengan Musrenbang RPKD Tahun 2025 ini, DPRD Kota Bandung berharap lahirnya dokumen pembangunan Pemerintah Kota Bandung yang akomodatif terhadap semua aspirasi masyarakat. Aspirasi ini terutama terkait dengan pembangunan kesejahteraan masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat, dan ketersediaan hunian yang layak, serta tertanganinya masalah yang terjadi di tengah masyarakat seperti masalah banjir dan sampah.
    “DPRD Kota Bandung berharap agar Musrenbang RKPD Tahun 2025 dapat menjadi jembatan dalam mewujudkan Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis. Pada kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada jajaran Pemerintah Kota Bandung, Forkopimda Kota Bandung, kepala OPD, dan seluruh masyarakat yang telah bersama-sama bahu membahu mewujudkan pembangunan Kota Bandung, kota yang kita cintai ini,” ucap Tedy.
    Ia menjelaskan, Musrenbang RKPD ini merupakan perwujudan amanah dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
    “Sebagaimana kita maklumi bersama, saat ini adalah masa transisi peralihan Pemerintahan Kota Bandung dan untuk itu kegiatan Musrenbang juga berpedoman pada peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 sebagaimana amanah dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022,” katanya.
    Ruang Masyarakat
    Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, Musrenbang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    ​”Proses penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan melalui mekanisme Musrenbang ini merupakan proses panjang, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. ​Seluruh stakeholders pembangunan, bersama-sama perangkat daerah, camat, lurah, dan ketua RW, diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi,” kata Bambang.
    Terdapat 4 isu strategis Rencana Pembangunan Daerah Kota Bandung yakni peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia; peningkatan tata kelola pemerintahan yang melayani efektif, efisien dan bersih; peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi; dan peningkatan kenyamanan dan kelayakhunian kota.
    “Kita upayakan indeks pembangunan di Kota Bandung terus meningkat. Sesuai data, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bandung mencapai 83,29 persen,” ujarnya. (sumber:h.dprd.bdg)

  • DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

        Bandung, VN – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan Keputusan Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 29 Februari 2024.

    Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., bersama Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin Rapat Paripurna.
    Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan rapat paripurna pengambilan Keputusan Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
    Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui, akan disampaikan kepada Pj. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
    DPRD juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus 5 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.
    “Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Oleh karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 5 Tahun 2023 kami nyatakan dibubarkan,” ujarnya.
    Dalam rapat paripurna tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Pansus 2 Tahun 2023 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah selesai melaksanakan tugasnya.
    “Dalam proses penyelesaiannya sesuai ketentuan Perundang-Undangan harus melalui tahapan evaluasi ke Provinsi dan ke Kementerian terkait, sehingga memerlukan waktu yang agak panjang. Alhamdulillah saat ini, telah terbit Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
    DPRD Kota Bandung juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus 2 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.
    Selanjutnya untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka Pj Wali Kota Bandung menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap satu buah Raperda tersebut.
    Melalui Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kota Bandung juga menyampaikan bahwa telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor: 78/F-PKS BDG/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, perihal Penambahan Anggota Pansus 9 dari Fraksi PKS, yakni Siti Marfuah S.S., S.Pd., M.Pd., menjadi anggota Pansus 9 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
    “Perubahan susunan keanggotaan panitia khusus tersebut akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Panitia Khusus 9 Tahun 2023,” ujarnya.(sumber:h.dprd.bdg)
  • Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Rancang Payung Hukum Fasilitas Olahraga

        Bandung, VN – Pansus 8 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bersama KONI Kota Bandung, KORMI Kota Bandung, NPCI Kota Bandung, SOIna Kota Bandung, dan Bagian Hukum Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D, Jumat, 23 Februari 2024.

    Rapat dipimpin Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, S.Pd, dan dihadiri Wakil Ketua Pansus 8, H. Asep Mulyadi, S.H., dan anggota Pansus 8 di antaranya Iman Lestariyono, S.Si. Yoel Yosaphat, S.T. dan H. Yusuf Supardi, S.Ip.
    Ketua Pansus 8 Hasan Faozi mengatakan, perlunya pertimbangan memasukkan muatan lokal pada Raperda ini. Ia juga berharap Raperda tersebut menjadi payung hukum dalam memperbaiki sarana prasarana olahraga.
    “UU 11 tahun 2022 ini given (peraturan turunan dari UU), tetapi perlu memasukan unsur muatan lokal (mulok), baik dari KORMI, SOIna, atau juga NPCI. Ada konsep mulok yang mengikat untuk Perda ini. Karna perlu penyempurnaan poin-poin. Selain itu, Aspirasi masyarakat terkait Perda ini punya harapan besar agar Perda ini segera selesai. Apalagi di dalamnya membicarakan sarpras (sarana dan prasarana). Apalagi sarpras yang sudah ada perlu dijaga,” kata Hasan.
    Wakil Ketua Pansus 8, Asep Mulyadi berharap Raperda tentang Keolahragaan tersebut segera diselesaikan dan berharap menjadi sarana pemerintah dalam memperhatikan lebih serius kepada insan olahraga, baik olahraga prestasi maupun olahraga kemasyarakatan.
    “Berharap Perda olahraga ini ada beberapa hal perhatian Kota Bandung kepada insan olahraga, baik olahraga prestasi, baik kemasyarakatan, ada payung hukum supaya ada perhatian lebih ke insan olahraga ini. Maka Perda ini penting ini urgent (mendesak) harus segera diselesaikan tapi dengan serius diperhatikan karna banyak skill pemuda masyarakat Bandung namun tidak terwadahi,” kata Asep.
    Anggota Pansus 8, Yusuf Supardi mengatakan, selain mewadahi prestasi olahraga masyarakat, Perda tersebut juga harus jadi payung hukum dalam mengelola terkait komitmen atlet, jangan sampai ada jual beli atlet.
    “Bagaimana saat Perda ini disahkan, KONI dan yang lainnya ini bisa memperhatikan atlet. Jangan sampai atlet berpindah ke daerah lain, dan jangan sampai jual beli atlet,” ucapnya. (sumber.h.dprd.bdg)