?>

Kategori: Organisasi

  • Sukarya WK Pastikan APDESI Jabar Sejalan dengan Pemerintah soal Perubahan Dana Desa

    Sukarya WK Pastikan APDESI Jabar Sejalan dengan Pemerintah soal Perubahan Dana Desa

    VISTA NUSANTARA – Pada Minggu, 7 Desember 2025, Dit Intelkam Polda Jabar melakukan komunikasi dengan Ketua DPD APDESI Jawa Barat, Sukarya WK. Dalam keterangannya, Sukarya menyampaikan sejumlah poin terkait sikap organisasi terhadap perubahan anggaran Dana Desa serta dinamika rencana aksi kepala desa.

    Sukarya menegaskan bahwa DPD APDESI Jawa Barat tetap mendukung kebijakan pemerintah terkait perubahan anggaran Dana Desa. Ia juga memastikan bahwa kepemimpinan APDESI Jawa Barat berada pada garis yang sama dengan APDESI Merah Putih dan mengikuti arahan Ketua Umum APDESI, Anwar Sadat.

    Selain itu, Sukarya menekankan bahwa apabila terdapat keputusan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan desa, dirinya akan memerintahkan seluruh jajaran kepala desa di wilayah Jawa Barat untuk tidak melakukan aksi ke Jakarta. Menurutnya, penyampaian aspirasi lebih baik dilakukan melalui diskusi dan penyampaian masukan resmi kepada pemerintah pusat.

    Ia menjelaskan bahwa perwakilan APDESI Jawa Barat sebelumnya telah bertemu dengan Direktorat Jenderal Kementerian Desa dan para pejabat terkait untuk menyampaikan pandangan dan dampak dari keputusan pemerintah tersebut. Respons yang diterima dinilai positif dan telah mewakili kepentingan kepala desa di Jawa Barat. Karena itu, Sukarya menegaskan bahwa apabila masih ada kepala desa yang berangkat ke Jakarta pada Senin, 8 Desember, keberangkatan tersebut bukan atas perintah dirinya dan tidak mewakili APDESI Merah Putih.

    Pada 4 Desember 2025, Sukarya bersama para ketua asosiasi, antara lain Asosiasi Pemerintah Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, PAPDESI, APDESI Merah Putih, AKSI, PPDI, dan PABPDSI, telah melakukan pertemuan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mendalam terkait pelaksanaan kebijakan baru dan tindak lanjut yang diperlukan setelah terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025.

    Melalui diskusi panjang tersebut, pemerintah dan asosiasi desa menyepakati sejumlah langkah penyelesaian terkait pendanaan kegiatan desa, khususnya yang bersumber dari Dana Desa Non-Earmarked. Kesepakatan tersebut mencakup berbagai opsi pembiayaan seperti penggunaan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked), dana penyertaan modal desa yang belum disalurkan, penghematan anggaran tahun berjalan, pemanfaatan SILPA 2025, hingga pencatatan kekurangan anggaran untuk dibayarkan pada tahun 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa.

    Pemerintah melalui Kemendagri, Kemendes PDTT, dan Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam melakukan tindak lanjut. Langkah ini mencakup pengungkapan kewajiban dalam Catatan atas Laporan Keuangan 2025, evaluasi APB Desa oleh camat, perubahan APB Desa 2025, penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa 2026, hingga perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA dan sumber pendapatan lainnya.

    Sukarya menyampaikan optimisme bahwa seluruh langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar dapat diatasi dengan solusi terbaik. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota disebut akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi agar proses penyelesaian berjalan cepat dan efektif.

     

    (Red)

?>