VISTANUSANTARA — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama Muhammad Nurul Fikry Wildani, putra dari Deputi Kementerian Sekretariat Negara Prof. Dadan Wildan, kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam sidang terbuka yang digelar hari ini, publik dikejutkan dengan munculnya bukti surat pernyataan damai terdakwa yang menjanjikan kompensasi berupa satu unit rumah dan mobil BMW kepada korban. Namun janji tersebut tak mampu menghentikan rangkaian kekerasan yang terus terjadi.
Korban Adelia Septa Mojang Jawa Barat 2019 yang hadir langsung sebagai saksi, mengalami tekanan emosional mendalam. Ia sempat menangis sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya, ia mengaku mengalami kekerasan fisik yang disertai penderitaan psikologis berkepanjangan.
“Saya bukan hanya menjadi korban kekerasan fisik, tapi juga kehilangan seluruh harga diri saya sebagai perempuan,” ungkap korban.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi untuk memperkuat dakwaan, yakni: Adelia (korban), Imas, Dwinita, Febi, dan Jembar. Saksi Imas menjadi titik balik dalam persidangan, dengan tegas menyatakan bahwa ia menyaksikan langsung pemukulan dan tendangan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Ia juga menyebut adanya luka memar di wajah korban.
Keterangan ini diperkuat dengan Surat Visum dari RS Otista Soreang serta Surat Keterangan Psikologis dari UPTD PPA Kabupaten Bandung yang menyatakan korban mengalami trauma dan depresi pascakekerasan.
Di sisi lain, saksi dari pihak terdakwa—Febi dan Jembar—mengakui adanya pertengkaran namun menyangkal melihat luka fisik. Perbedaan versi ini memunculkan pertanyaan besar terkait motif dan objektivitas kesaksian mereka.
Kuasa hukum korban dari Agusfriansa Law Firm & Partners menyatakan bahwa fakta-fakta baru tersebut menunjukkan adanya pola kekerasan yang tak bisa lagi ditutupi dengan janji atau pernyataan damai.
Kepada Vista Nusantara, Debi Agusfriansa, SH., MH., MAP., menegaskan:
“Kami hadir untuk membela korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Siapa pun pelakunya—meskipun berasal dari keluarga pejabat tinggi negara—tidak boleh kebal hukum. Fakta hari ini membuktikan kekerasan bukan hanya terjadi sekali, dan dampaknya menghancurkan hidup seseorang.”
Agenda sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan serta penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat sebagai cerminan penting perlindungan hukum terhadap perempuan di Indonesia.***



















