Bandung, VN,- Pengadilan Negeri klas. 1A khusus Bandung menggelar perkara pidana dengan terdakwa Linda Sahara.
Perempuan paru baya 77 (th) yang beralamat dan tinggal di jalan Cipaganti Permai no. 7 RT. 01/ RW 03 Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong Kota Bandung ini tercatat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bernomor: Reg. Perkara : Pdm-690/Bdg/08/2023 dengan Jaksa Penuntut Suharja, S. H.
Sementara agenda sidang hari ini Senin,20/2/2024 adalah pembacaan tuntutan kepada terdakwa Linda Sahara.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar Suharja, S. mendakwa Linda Sahara dengan 3 pasal KUH Pidana, yaitu, pasal 266 tentang pemalsuan surat, 263 tentang menggunakan surat palsu serta 372 tentang penggelapan.
Namun demikian dari 3 dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan di muka Majelis Hakim yang di Ketuai Tuty Haryati, SH, MH Jaksa Penuntut tardakwa Linda Sahara dengan tututan pidana meyakini bahwa Linda Sahara secara sah terbukti melakukan perbuatan pasal 266 , 263 KUH Pidana dengan pidana Selama 18 bulan penjara.
Diluar persidangan, Rosiati sebagai pelapor dalam perkara ini sangatlah kecewa setelah mengetahui terdakwa Linda Sahara hanya dituntut pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara, kami sangat kurang puas dengan tuntutan jaksa, “ungkapnya.
Dikatakan Rosiati, bahwa ini bukan hanya perkara pidana untuk terdakwa Linda Sahara namun kami juga sudah memperjuangkan perkara perdatanya juga di Pengadilan yang sama di PN Bandung dan kami sudah menangkan di tingkat Kasisi Mahkamah Agung, upaya hukum PK ( Peninjauan Kembali) oleh lawan pun sudah di tolaknya, jadi kami upaya hukum ke pengadilan ini cuma minta keadilan, karena dalam perkara perdatanya sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
Lanjut Rosiati, kalau melihat persoalan hukum seperti ini kami sebagai pelapor yang sangatlah dirugikan tetunya sangatlah kuatir kiranya para hakim yang menyidangkan perkara pidana Linda Sahara untuk memutus yang seberat beratnya, apa lagi terdakwa Linda sampai dengan saat ini hanya menjalani tahanan kota.
Masih menurut Rosiati, kiranya kami sebagai pelapor dalam perkara pidana atas nama Linda Suhara mempunyai dugaan dan kecurigaan kuat hakim akan membebaskan dari jeratan hukum pidananya.
(Red.Tim)

Tinggalkan Balasan